Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Pamulang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pamulang Nomor 81/A/KM/UNPAM/I/2018 tanggal 18 Januari 2018. Sentra Unpam  diharapkan dapat meningkatkan kekayaan intelektual di lingkungan sivitas kademika Universitas Pamulang dalam melakukan fungsi pembinaan dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan HKI.

SK Pembentukan Sentra HKI

Pejabat : Dr. Susanto, S.H., M.H., M.M.

TUGAS POKOK

Tugas pokok Sentra HKI adalah Mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berorientasi pada HKI, dan menfasilitasi pengelolaaan HKI  bagi  civitas akademika Unpam dan masyarakat luas.

Sentra HKI memeliki fungsi melayani konsultasi dan pengurusan HKI bagi para peneliti atau inventor, membantu mempercepat perolehan HKI hasil-hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi civitas akademika Unpam dan masyarakat luas serta memacu upaya komersial produk-produk HKI khususnya dari  civitas akademika Unpam.